Terkait itu, pihaknya menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurai persoalan tersebut. Bang Zul merinci ada empat strategi yang diterapkan yakni, akan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang tidak ada keluhan atau masalah dengan pengusaha asing.
Selanjutnya, pihaknya mendorong masyarakat yang sudah terlanjur menyewakan lahannya ke pengusaha asing untuk membicarakannya. Yakni bekerjasama membuat perusahaan bersama dan hasil joint venturenya bisa bekerjasama dengan Pemda.
"Kalau pengusaha asing bersedia dengan model ini, ya lebih mudah,"kata Bang Zul.
Adapun jika pengusaha asingnya tidak mau bekerjasama dengan pengusaha lokal dan mau langsung dengan pemerintah, pihaknya akan menahan dulu sampai ada jalan terbaik dengan pengusaha yang selama ini tempat mereka bayar sewanya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait