Direktur PT. GNE Samsul Hadi yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan bahwa pihaknya akan membuka saluran air bersih untuk masyarakat.
Namun, PT.GNE meminta jaminan hukum kepada Pemprov NTB, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Kami enggak ada niat menghentikan aliran air bersih untuk warga Gili Trawangan dan Meno, tapi kami minta jaminan hukum karena izin kami sudah dicabut oleh Pemprov NTB, dalam hal ini DPMPTSP," tandasnya.
Terkait itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk mengatasi persoalan itu. (*)
Editor : Maryani
Artikel Terkait