Tidak saja N, pelaku diduga melakukan hal serupa terhadap bocah berinisial H. Polisi masih mendalami peristiwa dengan korban H tersebut. "Untuk korban berinisial H, kasusnya masih kami dalami," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, visum terhadap korban N menunjukkan selaput dara korban robek akibat benda tumpul. Korban juga mendapat penanganan khusus dari unit PPA Polresta Mataram terutama menyangkut psikologisnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Mataram. Dia terancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait