Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat. Polisi mendatangi kediaman pelaku. Mengolah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban. "Hasil visum menunjukka pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul," kata Mustofa.
Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku akhirnya ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. Pelaku disangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana,"papar Kapolresta Mataram.
Berkas kasus perkosaan terhadap anak kandung itu menurut Kapolresta Mataram sudah sangat lengkap. Pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait