Bejat, Bapak di Mataram Perkosa Anak Kandungnya

Edy Gustan
A (47) bapak yang memperkosa anak kandungnya (baju orange) saat berada di Polresta Mataram. Foto: Polresta Mataram/istimewa

MATARAM, iNewsMataram.id - Bapak berinisial A (47) warga Jalan RM Panji Anom, Pagutan, Mataram memperkosa anak kandungnya yang berusia 7 tahun. Sebut saja Intan, nama samaran, bocah ingusan itu menjerit kesakitan saat bapak kandungnya merenggut kehormatannya.

Tatapan matanya nanar. Dia hanya bisa terisak dengan air mata berlinang menahan sakit teramat sangat ketika bapaknya menggagahinya. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 Juli 2022 lalu sekitar pukul 21.00 wita.

Saat itu, Intan yang tinggal bersama bapaknya sedang tidur di dalam kamarnya. Dia memilih tinggal bersama bapaknya selepas kedua orang tuanya bercerai dua tahun lalu.

Ibarat air susu dibalas air tuba, bukan kasih sayang seorang bapak yang diperoleh, melainkan perbuatan keji. "Pelaku tidur di sebelah korban, kemudian mengelus dan mengusap bagian dada korban berulang kali," ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (27/9/2022).

Korban sempat bangun dan melawan. Tubuh mungil bocah itu tak kuasa mempertahankan kehormatannya. Pelaku mengancam akan memukulnya jika tetap meronta.

A lantas menuntaskan birahinya. Tidak peduli akan kondisi anak kandungnya sendiri. Usai peristiwa itu, Intan bungkam. Sikapnya mulai berubah menjadi pemurung.

Setelah lama memendam rahasia, dia pun pergi menemui ibunya. Intan menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya yang saat itu juga didengar bibinya

Sontak ibu dan bibinya terperanjat mendengar cerita pilu anaknya. Ibunya murka dan langsung melaporkan.peristiwa itu ke Polresta Mataram.

Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat. Polisi mendatangi kediaman pelaku. Mengolah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban. "Hasil visum menunjukka pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul," kata Mustofa.

Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku akhirnya ditangkap.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum. Pelaku disangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana,"papar Kapolresta Mataram.

Berkas kasus perkosaan terhadap anak kandung itu menurut Kapolresta Mataram sudah sangat lengkap. Pihaknya segera melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network