Pemerintah menghentikan izin kegiatan pengambilan air tanah kepada PT. GNE karena ada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Amerta yang akan mendistribusikan air bersih.
Perusahaan Amerta Dayen Gunung selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Utara itu memiliki tugas pendistribusian, yang telah memiliki jaringan perpipaan di Gili Trawangan dan Air.
Meski begitu, masyarakat Gili Trawangan justru belum menerima sepenuhnya keberadaan perumda itu. Lagipula, PT. BAL juga bekerja sama dengan PT.GNE yang merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah (Pemda) NTB.
Editor : Maryani
Artikel Terkait