Menurut Rasamala Aritonang, Perda RTRW Prov. NTB No. 5 Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan dalam matriks kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada kawasan pariwisata, tidak melarang kegiatan usaha pembesaran Mollusca Laut pada zona pariwisata sepanjang memenuhi persyaratan.
"Tidak ada larangan bagi PT. APC untuk melaksanakan kegiatan usaha di poin D karena kegiatan usaha yang dilakukan merupakan budidaya mutiara dan pengurusan izinnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku”ujar Rasamala Aritonang.
Dia juga memaparkan berbagai dampak positif bagi masyarakat dan daerah provinsi NTB. Selain sudah menyetor pajak hingga Rp 49,5 Miliar. Memperkerjakan 500 orang, sekaligus memberikan kontribusi untuk devisa negara hingga Rp 150 miliar per tahun.
Termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) senilai Rp 4,5 Miliar sejak 2020 hingga sekarang.
Kegiatan usaha PT. APC juga disebut berdampak positif terhadap lingkungan karena membantu melestarikan dan melindungi lautan.
Budidaya mutiara itu sendiri dinilai menciptakan kawasan konservasi alam yang sangat cocok untuk Indonesia sebagai negara maritim.
Editor : Edy Gustan