get app
inews
Aa Text
Read Next : Libatkan Sejumlah Media Nasional, Autore Pearl Culture Gelar Media Gathering

PT. ESL Desak Pemerintah Menindak PT. Autore Pearl Culture

Sabtu, 01 Februari 2025 | 20:16 WIB
header img
Presedir PT. Eco Solutions Lombok Jhon Higsen dan Komisaris Utama PT. ESL I Putu Ekadana saat menyampaikan keterangan pers di Mataram Sabtu (1/2/2025). Foto: iNewsmataram.id/Edy Gustan

MATARAM, iNewsmataram.id-PT. Eco Solutions Lombok (ESL) mendesak pemerintah baik kabupaten Lombok Timur maupun Provinsi Nusa Tenggara Barat menindak tegas PT. Autore Pearl Culture (APC).

Komisaris Utama PT. ESL I Putu Ekadana mengatakan PT. Autore melanggar peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang. PT. APC juga dinilai sudah beraktivitas di kawasan yang izinnya sudah dimiliki perusahaan lain.

Ekadan menyampaikan hal itu kepada media dengan didampingi Presiden Direktur PT. ESL Jhon Higsen Sabtu (1/2/2025). Dia menceritakan latar belakang keberadaan PT. ESL yang beraktivitas di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 2011.

PT. ESL merupakan perusahaan yang bergerak dibidang investasi. Perusahaan ini menjaring investor yang bergerak di bilang pariwisata. Salah satunya investor asal Swedia.

PT. ESL ini awalnya ingin mengembangkan kawasan hutan Sekaroh di Lombok Timur. Mereka bekerjasama dengan pemda Lombok Timur. Di sanalah mereka mengajukan izin usaha pemanfaatan lingkungan.

"Konsepnya adalah pengembangan kawasan pariwisata. Tidak hanya di darat, tapi juga di kawasan laut. Termasuklah kawasan tempat budidaya mutiara PT. APC yang ternyata tidak mengantongi izin dan melanggar peraturan RTRW,"ujar Ekadana kepada wartawan.

Hal senada dikatakan Presedir PT. ESL Jhon Higsen. Menurutnya, PT. ESL akan membangun dermaga dan villa berkapasitas 3000 tempat tidur di kawasan perairan Tanjung Ringgit.

Tapi, keberadaan budi daya mutiara milik PT. APC menjadi salah satu kendalanya. Terutama di kawasan blok D yang diklaim sebagai kawasan milik PT. ESL.

"Kawasan itu perairan dalam yang sangat pas untuk menjadi tempat bersandarnya kapal besar. Kami berencana membangun dermaga untuk melanjutkan program pariwisata eco maritim," paparnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana membangun kawasan internasional village. Artinya, nanti ada kawasan yang dibangun villa untuk masyarakat internasional dari seluruh dunia.Sedangkan di perairannya juga nanti akan ada taxi laut.

"Posisi kami di sini adalah menagih janji pemerintah agar segera membuka ruang untuk kami dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan hukum," paparnya.

PT. ESL, kata Ekadana menunggu sikap tegas pemerintah Provinsi NTB demi kelancaran dunia investasi. Terlebih, NTB terutama kawasan Lombok Timur merupakan daerah pariwisata.

PT. APC Membantah

Sebelumnya kuasa hukum PT. APC, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, dari Kantor Hukum Visi Law Office mewakili perusahaan menjelaskan kuasa hukum perusahaan telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan NTB pada  9 Januari 2025 untuk menjelaskan secara langsung mengenai perizinan usaha dan kontribusi yang telah diberikan PT. APC baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat.

Donal Fariz menyatakan PT. APC selama menjalankan kegiatan usaha selalu berupaya untuk patuh dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin terhadap poin D.

"Pemanfaatan poin D oleh klien kami dilaksanakan berdasarkan persetujuan serta rekomendasi tertulis yang telah didapatkan dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010 serta dukungan masyarakat desa sekitar antara lain melalui surat dukungan masyarakat nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012,"ujar Donald.

Selanjutnya, dengan terbitnya undang-undang cipta kerja, maka PT. APC sedang melakukan penyesuaian perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pengurusan perizinan telah dilaksanakan sejak Agustus 2024, dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari instansi terkait.

“Perusahaan sudah menyerahkan seluruh dokumen melalui Online Single Submission (OSS) dan telah dinyatakan lengkap, penilaian dokumen pun sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu persetujuan resmi dari instansi pusat terkait”. paparnya.

Dia juga membantah pernyataan bahwa PT.APC tidak berhak melaksanakan kegiatan di poin D karena zona tersebut merupakan kawasan pariwisata.

Menurut Rasamala Aritonang, Perda RTRW Prov. NTB No. 5 Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan dalam matriks kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada kawasan pariwisata, tidak melarang kegiatan usaha pembesaran Mollusca Laut pada zona pariwisata sepanjang memenuhi persyaratan.

"Tidak ada larangan bagi PT. APC untuk melaksanakan kegiatan usaha di poin D karena kegiatan usaha yang dilakukan merupakan budidaya mutiara dan pengurusan izinnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku”ujar Rasamala Aritonang.

Dia juga memaparkan berbagai dampak positif bagi masyarakat dan daerah provinsi NTB. Selain sudah menyetor pajak hingga Rp 49,5 Miliar. Memperkerjakan 500 orang, sekaligus memberikan kontribusi untuk devisa negara hingga Rp 150 miliar per tahun.

Termasuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) senilai Rp 4,5 Miliar sejak 2020 hingga sekarang.

Kegiatan usaha PT. APC juga disebut berdampak positif terhadap lingkungan karena membantu melestarikan dan melindungi lautan.

Budidaya mutiara itu sendiri dinilai menciptakan kawasan konservasi alam yang sangat cocok untuk Indonesia sebagai negara maritim.

PT. APC merupakan bagian dari The Autore Group sebuah perusahaan multinasional yang berpusat di Sidney Australia sejak 1991.

Perusahaan ini selanjutnya beraktivitas di Pulau Lombok dan Sumbawa, NTB sejak 2006. PT. APC memiliki lima lokasi tempat budidaya di Pulau Lombok yakni di Malaka, Lombok Utara.

Selanjutnya di Labuan Pandan, Lombok Timur, Tanjung Ringgit, Lombok Timur, dan Sekotong Lombok Barat.Sementara di Sumbawa Barat perusahaan ini beraktivitas di Sumbawa Barat.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut