PT. APC Membantah
Sebelumnya kuasa hukum PT. APC, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, dari Kantor Hukum Visi Law Office mewakili perusahaan menjelaskan kuasa hukum perusahaan telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perikanan dan Kelautan NTB pada 9 Januari 2025 untuk menjelaskan secara langsung mengenai perizinan usaha dan kontribusi yang telah diberikan PT. APC baik kepada Pemerintah Daerah maupun kepada masyarakat.
Donal Fariz menyatakan PT. APC selama menjalankan kegiatan usaha selalu berupaya untuk patuh dan mengikuti ketentuan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin terhadap poin D.
"Pemanfaatan poin D oleh klien kami dilaksanakan berdasarkan persetujuan serta rekomendasi tertulis yang telah didapatkan dari Dinas Perikanan Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur sejak 30 September 2010 serta dukungan masyarakat desa sekitar antara lain melalui surat dukungan masyarakat nelayan Desa Pulau Maringkik pada 11 Oktober 2012,"ujar Donald.
Selanjutnya, dengan terbitnya undang-undang cipta kerja, maka PT. APC sedang melakukan penyesuaian perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pengurusan perizinan telah dilaksanakan sejak Agustus 2024, dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari instansi terkait.
“Perusahaan sudah menyerahkan seluruh dokumen melalui Online Single Submission (OSS) dan telah dinyatakan lengkap, penilaian dokumen pun sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu persetujuan resmi dari instansi pusat terkait”. paparnya.
Dia juga membantah pernyataan bahwa PT.APC tidak berhak melaksanakan kegiatan di poin D karena zona tersebut merupakan kawasan pariwisata.
Editor : Edy Gustan