get app
inews
Aa Read Next : Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:26 WIB
header img
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang adil untuk Fihir.

"Terimakasih juga kepada teman teman aktivis, pemuda, mahasiswa dan pers yang sudah turut bersimpati dan berempati selama kasus Fihir ini bergulir," katanya.

Dia menegaskan, putusan bebas untuk Fihir ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan HAM untuk bisa bertanya melalui media apa saja, mengkritik melalui media apa saja, termasuk media sosial.

"Dan hari ini UU HAM dan konstitusi sudah terbukti memberikan perlindungan itu, dengan bebasnya Fihir," tegasnya.

Diamenekankan, hal ini juga jadi pelajaran bagi penguasa, penyelenggara negara agar tidak anti dengan kritikan.

"Jangan semata karena ketersinggungan pribadi dan kolompok kemudian mau memenjarakan orang," tandasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut