Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:26 WIB
  • author Edy Gustan
PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

"Cukup disayangkan kok justru bertanya malah memenjarakan saya tanpa mempedulikan sisi kemanusiaan. Tanpa memperdulikan istri dan anak saya,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023.

Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut