get app
inews
Aa Read Next : Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:26 WIB
header img
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa M. Fihiruddin dalam kasus ITE.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Mataram pada Rabu, 26 Juli 2023. Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya Penasehat Hukum dan keputusan Majelis Hakim.

Dia berharap tidak ada lagi aktivis yang tertimpa musibah tersangkut kasus ITE. "Ini membuktikan yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” ucapnya.

Fihir menegaskan, saat itu dirinya hanya murni bertanya terkait dugaan anggota dewan mengkonsumsi narkoba.

Dia tidak menduga apa yang dilakukan berujung jeruji besi. Hanya saja, dia menyayangkan sikap sejumlah pihak yang dinilai tega membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Cukup disayangkan kok justru bertanya malah memenjarakan saya tanpa mempedulikan sisi kemanusiaan. Tanpa memperdulikan istri dan anak saya,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023.

Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk diketahui, M Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang. Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB.

Setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Ketua Tim Penasehat Hukum M Fihiruddin, Muhammad Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.

"Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadalian, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni," katanya.

Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan yang adil untuk Fihir.

"Terimakasih juga kepada teman teman aktivis, pemuda, mahasiswa dan pers yang sudah turut bersimpati dan berempati selama kasus Fihir ini bergulir," katanya.

Dia menegaskan, putusan bebas untuk Fihir ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dan HAM untuk bisa bertanya melalui media apa saja, mengkritik melalui media apa saja, termasuk media sosial.

"Dan hari ini UU HAM dan konstitusi sudah terbukti memberikan perlindungan itu, dengan bebasnya Fihir," tegasnya.

Diamenekankan, hal ini juga jadi pelajaran bagi penguasa, penyelenggara negara agar tidak anti dengan kritikan.

"Jangan semata karena ketersinggungan pribadi dan kolompok kemudian mau memenjarakan orang," tandasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut