Protes Tadarusan, WN Prancis Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki
Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB
Sembari menunggu waktu pendeportasian, pihaknya melakukan detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan tindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Editor : Edy Gustan