get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News Petugas Imigrasi Mataram Gerebek Vila di Senggigi Tempat Penjualan Mutiara Asal Cina

Protes Tadarusan, WN Prancis Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan WN Prancis berinisial ER (51) yang membuat onar di Masjid Nurul Huda. ER protes dengan suara tadarusan di masjid itu. Foto:iNewsmataram.id/Edy Gustan

Pada 28 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.

Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut