Protes Tadarusan, WN Prancis Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki
Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB
Pada 28 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.
Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.
Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
Editor : Edy Gustan