MATARAM,iNewsMataram.id- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram akan mendeportasi warga Malaysia berinisial M (55) tahun. Pria Malaysia itu diketahui tinggal di Lombok Barat selama dua tahun. Dia melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
Masa berlaku izin tinggal M habis lebih dari 60 hari. M tinggal bersama istri sirrinya selama dua tahun di Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, keberadaan M diketahui oleh Dit Interlkam Polda NTB yang langsung berkoordinasi dengan Imigrasi.
Tim Imigrasi bersama kepolisian langsung bergerak cepat. Petugas menangkapnya di rumahnya. "Kami menangkapnya pada 22 Agustus 2022 pukul 2011 di salah satu perumahan di Lembar, Lombok Barat," ujar Onward Victor kepada wartawan di Mataram Selasa (6/9/2022).
Selanjutnya, M dibawa ke kantor Imigrasi Mataram untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa M sudah pernah melakukan hal serupa pada 2018. Bahkan, sudah lernah dideportasi. M mengaku sengaja tidak melapor ke petugas Imigrasi karena tahu akan terkena hukuman. "M masuk dari kawasan Entikong. Di sana banyak jalur tikus," papar Onward.
M saat ini diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram sembari menunggu hasil koordinasi antara Imigrasi Mataram dengan Kedutaan Besar Malaysia. Koordinasi dimaksudkan untuk proses penerbitan Sijil Dalam Perlakuan Cemas dari Kedutaan Besar Malaysia.
M dikenakan tindakan administratif keiimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kembali agar dia tidak dapat kembali ke Indonesia. "M akan kami deportasi dan kami pastikan data penangkalan atas namanya tetap aktif di sistem. Ini kami lakukan sesuai kebijakan selective policy yang dianut Indonesia. Selective policy itu yakni hanya orang asing yang bisa memberikan manfaat saja yang bisa masuk wilayah Indonesia," ujar Onward.
Editor : Edy Gustan