get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News Petugas Imigrasi Mataram Gerebek Vila di Senggigi Tempat Penjualan Mutiara Asal Cina

Protes Tadarusan, WN Prancis Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan WN Prancis berinisial ER (51) yang membuat onar di Masjid Nurul Huda. ER protes dengan suara tadarusan di masjid itu. Foto:iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Ditintelkam Polda NTB mengamankan Warga Negara Prancis berinisial ER yang membuat keonaran di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Batu Layar, Lombok Barat.

ER (51) diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada Selasa (28/3/2023) pukul 19.30 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (Tikim) Slamet Wahono mengatakan kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan tindakan ER yang meresahkan. 

"ER masuk ke dalam Masjid Nurul Huda tanpa melepas alas kaki. Saat itu sedang ada tadarusan sehingga terjadi keributan adu mulut antara ER dengan pihak masjid," ujar Slamet Wahono kepada wartawan di Mataram Jum'at (30/3/2023).

WN Prancis itu mengaku terganggu dengan suara speaker dari Masjid lantaran sudah larut malam. Meski sudah diingatkan warga lantaran masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki, ER tidak mengindahkannya.

ER protes dengan suara yang dianggap bising dari Masjid dan mengganggu istirahatnya. Dia bahkan mempersilakan warga memviralkannya melalui video siaran langsung.

Warga pun melaporkannya ke Kepala Dusun Batu Bolong. "Laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib," ungkap Wahono.

Pihaknya menerima laporan itu 27 Maret 2023 dan segera mencari pelaku. Bersama Ditintelkam Polda NTB petugas mencari keberadaan pelaku.

Pada 28 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.

Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Sembari menunggu waktu pendeportasian, pihaknya melakukan detensi di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami akan tindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut