Namun yang menjadi penekanan utama dalam arahannya adalah seruan moral dan peringatan keras terhadap maraknya kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan praktik pernikahan dini yang merugikan generasi muda.
Menurut TGB, kejahatan seksual di lembaga pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah dan amanah umat, serta pelanggaran terhadap hukum, agama, dan akal sehat.
Ia menyerukan pentingnya pembaruan niat (tajdidun niyyah) dan perbaikan diri (islahun nafs) di kalangan pendidik, serta penguatan sistem pengawasan internal.
TGB juga mengumumkan secara resmi pembentukan Lajnah al-Hisbah, sebuah lembaga pengawasan internal di bawah PB NWDI yang akan mengawal jalannya pendidikan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menjaga kehormatan santri.
Lembaga ini diharapkan menjadi sistem proteksi dini agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman, bersih, dan mendidik secara ruhani dan akhlak.
Mengenai pernikahan dini, TGB menegaskan sikap PB NWDI yang menolak praktik tersebut dengan mengacu pada fatwa ulama internasional dan ketentuan usia legal 19 tahun.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait