"Alangkah baiknya, jaksa penuntut umum menjadi jaksa pengacara negara dan bukan menjadi penuntut umum. Ini karena, perjanjian KSO yang normalnya adalah lingkup perdata (bisnis perdata)," sambung Iwan Slank.
Ia mengatakan bahwa jika masuk unsur tindak pidana, maka harusnya dibatalkan penyertaan modal (bupati dan DPRD Lobar). Namun, hal itu belum dilakukan.
Itu artinya, aset seluas 8,4 hektare menjadi milik PT Tripat. Sehingga, tidak boleh instrumen hukum dipakai untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.
"Dalam kasus klien saya, ini adalah kriminiliasi, dan ada persaingan bisnis antar perusahan mall didalamnya. Kami menduga, ada kriminalisasi dalam persaingan bisnis. Antara perusahaan mall. Padahal, iklim investasi harus sehat, harus normal, dan jangan sampai ada yang mematikan," tandas Iwan Slank.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait