Salah satu prosesnya adalah memenuhi syarat formil dan materil atas laporan itu. "Ini baru sedetik yang lalu laporannya masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu," ujarnya.
Itratip mengatakan timnya akan mengkaji laporan itu. Nantinya pelapor harus melengkapor laporannya jika ada kekurangan.
"Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. 3+5 kalau sudah di register," tandas Itratip. Sekda Gita yang diklarifikasi terkait laporan Fihirudin itu belum menjawab.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait