Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntutnya dengan hukuman delapan (8) bulan penjara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi atas putusan PN Praya tersebut.
Terkait hal itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Dr.Yan Marli mengatakan keputusan kasasi MA tersebut tidak memengaruhi proses pencalegan Azhar.
Menurutnya, pasal 11 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan, salah satu yang disyaratkan bagi mantan terpidana adalah telah melewati jangka waktu lima tahun.
Asalkan, mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk kasus ini tidak termasuk dalam katagori itu karena saat pendaftaran, yang bersangkutan masih berstatus terdakwa. Lagipula, ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Yan Marli kepada iNewsmataram.id.
Dia mengatakan nama yang bersangkutan tetap tertera dalam surat suara pemilu legislatif 2024 mendatang. Persoalan ini juga tidak termasuk dalam katagori Caleg yang meninggal dunia atau mengalami sakit berkepanjangan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait