Rusak Pagar Orang, MA Putus Caleg Demokrat NTB Empat Bulan Penjara

Edy Gustan
Inilah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Caleg Partai Demokrat NTB bernama Azhar bersalah. terkait pengerusakan pagar kayu milik orang. Foto: Istimewa

Hanya saja, dalam amar putusannya, MA juga bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam (6) bulan berakhir.

Dalam surat tersebut, MA juga mengabulkan kasasi  Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan membatakkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/PId.B/2023/PN Pya tanggal 6 Juni 2023. 

Azhar sebelumnya terlibat kasus penghancuran, pengerusakan terhadap kepunyaan orang lain pada Sabtu (5/2/2022) di Tampah Hills Dusun Lancing, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat.

Azhar disebut turut serta memerintahkan orang untuk merusak pagar kayu dan pondasi pagar yang berada di atas tanah milik Dewi Masitah dengan menggunakan exsavator.

Atas perbuatannya itu, Azhar diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhar.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network