Mataram,iNewsmataram.id-Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) memutuskan bahwa mantan Kepala Desa Mekarsari Azhar bersalah atas tindak pidana penghancuran dan pengerusakan dengan hukuman pidana empat bulan penjara.
Azhar merupakan Calon Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) 8 Lombok Tengah bagian selatan. Namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai nomor urut 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor : 1208 K/Pid/2023 tanggal 5/10/2023. Surat keputusan itu selanjutnya diberitahukan kepada advokad Burhanuddin, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Burhanuddin S.H dan rekan pada 9/11/2023.
"Menyatakan terdakwa Azhar, S.Pd.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum yang turut serta melakukan penghancuran, merusakkan,membikin tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," isi amar putusan kasasi tersebut.
Selanjutnya, pada poin 2 dalam putusan tersebut menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait