Mataram,iNewsmataram.id-Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) memutuskan bahwa mantan Kepala Desa Mekarsari Azhar bersalah atas tindak pidana penghancuran dan pengerusakan dengan hukuman pidana empat bulan penjara.
Azhar merupakan Calon Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) 8 Lombok Tengah bagian selatan. Namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai nomor urut 1.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor : 1208 K/Pid/2023 tanggal 5/10/2023. Surat keputusan itu selanjutnya diberitahukan kepada advokad Burhanuddin, S.H yang tergabung dalam Kantor Hukum Burhanuddin S.H dan rekan pada 9/11/2023.
"Menyatakan terdakwa Azhar, S.Pd.I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum yang turut serta melakukan penghancuran, merusakkan,membikin tidak dapat dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," isi amar putusan kasasi tersebut.
Selanjutnya, pada poin 2 dalam putusan tersebut menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Hanya saja, dalam amar putusannya, MA juga bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama enam (6) bulan berakhir.
Dalam surat tersebut, MA juga mengabulkan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan membatakkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/PId.B/2023/PN Pya tanggal 6 Juni 2023.
Azhar sebelumnya terlibat kasus penghancuran, pengerusakan terhadap kepunyaan orang lain pada Sabtu (5/2/2022) di Tampah Hills Dusun Lancing, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat.
Azhar disebut turut serta memerintahkan orang untuk merusak pagar kayu dan pondasi pagar yang berada di atas tanah milik Dewi Masitah dengan menggunakan exsavator.
Atas perbuatannya itu, Azhar diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas terhadap Azhar.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntutnya dengan hukuman delapan (8) bulan penjara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan kasasi atas putusan PN Praya tersebut.
Terkait hal itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Dr.Yan Marli mengatakan keputusan kasasi MA tersebut tidak memengaruhi proses pencalegan Azhar.
Menurutnya, pasal 11 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan, salah satu yang disyaratkan bagi mantan terpidana adalah telah melewati jangka waktu lima tahun.
Asalkan, mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk kasus ini tidak termasuk dalam katagori itu karena saat pendaftaran, yang bersangkutan masih berstatus terdakwa. Lagipula, ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Yan Marli kepada iNewsmataram.id.
Dia mengatakan nama yang bersangkutan tetap tertera dalam surat suara pemilu legislatif 2024 mendatang. Persoalan ini juga tidak termasuk dalam katagori Caleg yang meninggal dunia atau mengalami sakit berkepanjangan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait