Karman mengapresiasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam lomba poster tersebut.Dia juga meminta maaf karena rencana lomba ini terpaksa dibatalkan, walau pun animo peserta cukup tinggi.
"Kami sekaligus mohon maaf bahwa kegiatan lomba poster ini dibatalkan. Animo cukup tinggi, namun yang terpenting adalah bagaimana kami bisa mentaati aturan Bawaslu," pungkasnya.
Diketahui Lomba Like komen dan share Poster H KARMAN sempat beredar di media sosial. Syarat dan ketentuan:
1. WNI
2.Domisili di Pulau Lombok (Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur, dibuktikan dengan KTP)
3.Berusia minimal 17 tahun
4.Follow FansPage Facebook H. Karman dan IG @karman_bm
5. Pada status wajib menggunakan caption #Karman04 #PKS #DPRRI #PKSPELAYANRAKYAT
6. Tag akun Facebook H. Karman dan IG @karman_bm pada status Caranya: Share POSTER H. Karman ke Facebook dan IG kamu.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait