Sumbawa Barat, iNewsmataram.id-Kepolisian Resort Sumbawa Barat akhirnya memproses kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (AM) yang menjadikan rumahnya posko pemenangan salah satu paslon kepala daerah. Kasus itu berlanjut ke SPKT (Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu) polres Sumbawa Barat.
"Setelah kami rapat di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) semua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan didukung 2 alat bukti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi, SE kepada awak media, Senin, 4 November 2024.
Ia juga menjelaskan, dalam pembahasan kedua di Sentra penegakan hukum terpadu terkait kasus netralitas ASN, hasil temuan Panwaslu Kecamatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dengan didukung oleh minimal dua alat bukti.
"Oknum ASN di Taliwang menjadikan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon, dengan status sewa rumah selama beberapa bulan sampai berakhirnya masa kampanye telah diteruskan ke SPKT berdasarkan rapat Gakumdu," ungkapnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait