Lombok Barat,iNewsmataram.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh Calon Bupati Lombok Barat Naufar Furqoni Farinduan.
Termasuk sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Lombok Barat yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas negara dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu kepala daerah.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Barat memerikasa terlapor secara terpisah. Didampingi tim hukumnya, Farin memenuhi panggilan Bawaslu pada Senin (4/11/2024)
Sebelumnya, dia berhalangan hadir lantaran berobat ke luar daerah. Calon Bupati Lombok Barat nomor urut 1 itu diterima oleh Ma'rifatullah selaku Komisioner Bawaslu Lombok Barat.
Politisi Partai Gerindra itu tampak santai. Dia menjawab setiap pertanyaan dari tim Gakkumdu. Menurut kuasa hukum meton Farin, H. Tohri Azhari, pihaknya menghadiri acara pelantikan Laskar Semeton Sasak yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lombok Barat pada Sabtu (12/10/2024) sebagai undangan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait