Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WN Amerika Serikat

Edy Gustan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WN Amerika Serikat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait deportasi dua WN Amerika Serikat yang over stay. Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id-Pasangan Warga Negara Asing dari Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (over stay).

Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas lantaran pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam).

Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada (8/11/2023). "Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram Kamis (9/11/2023).

Dengan begitu, sudah empat orang Warga Negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update