Kurtubi menegaskan, perusahaan negara dapat mengundang dan mempermudah investor dari mana pun untuk berinvestasi di Indonesia.
Tentu menggunakan sistem kontrak bagi hasil "B to B". Bukan dengan sistem konsesi (izin usaha pertambangan) ataupun dengan kontrak karya yang merupakan sistem jaman kolonial berdasarkan Indische Mijnwet (UU Pertambangan) Tahun 1890 yang pasti tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 45.
Dia menambahkan, tata kelola SDA yang didasarkan atas Pasal 33 UUD 45 justru dapat memecahkan masalah pendanaan yang selama ini menghambat hilirisasi. (Bersambung)
Editor : Maryani
Artikel Terkait