KPUD NTB Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan

Edy Gustan
Pjs Ketua KPUD NTB Yan Marli saat membuka Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan di Mataram (21/1/2022) Foto:INews Mataram.id/Edy Gustan)

MATARAM,iNewsMataram.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB.

Uji publik menghadirkan berbagai elemen baik dari akademisi, perwakilan organisasi pemantau pemilu, media, dan tokoh masyarakat.

Uji publik ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur Daerah Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, dan Surat KPU RI nomor 51/PL.01.3-SB/05/2023 tentang pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi NTB.

Dalam uji publik itu, KPUD NTB mengacu pada tujuh prinsip penataan pemilihan dan alokasi kursi yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network