Melihat ada polisi, pelaku langsung hendak kabur. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas yang mengenai betisnya.
Polisi mengamankaan barang bukti berupa 1 Hanphone, 1 pisau dapur, uang tunai Rp.250 ribu dan anting emas seberat 0,74 gram.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah. Dia dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait