Nyatakan Status Tanggap Darurat, Kepala DPMPTSP NTB Sebut Penolakan PT.BAL Berkonsekuensi Hukum

Edy Gustan
Asisten III Setprov NTB H Nurwan Hadi (baju putih) dan Kepala BPMPTSP NTB H. Mohammad Rum (topi merah) bersama warga Gili Meno saat meminta PT. BAL menyalurkan air bersih untuk warga. Foto: Istimewa

LOMBOK UTARA,iNewsMataram.id-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB H. Mohammad Rum menyatakan krisis air bersih di Gili Meno berstatus tanggap darurat. Dia mengatakan siapa saja yang menghalang-halangi masyarakat memperoleh air bersih dapat berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Rum itu disampaikan dihadapan warga Gili Meno yang mendesak Asisten III Setprov NTB H. Wirawan Ahmad dan H. Muh. Rum membuka aliran air bersih yang dikelola PT. Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT. Berkat Air Laut (BAL).

Mereka beramai-ramai mengajak Wirawan dan Rum mendatangi PT. BAL. Sayangnya, petugas yang menjaga lokasi PT.BAL tidak mengizinkan mereka untuk masuk area tersebut.

Rum lantas menyebut jika apa yang dilakukan PT. BAL berkonsekuensi hukum lantaran menolak untuk beroperasi. "ini tanggap darurat. Ketika masyarakat dan pemerintah sudah menyatakan ini tanggap darurat dan memerintahkan untuk memberikan air sementara anda menghalang-halangi, maka ada konsekuensi hukum," ujar Rum di hadapan masyarakat Gili Meno Selasa (6/12/2022).

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network