"Kami sudah enam hari tidak mandi dan memperoleh air bersih. Silakan bapak-bapak tinggal sehari, saya bukakan kamar kalau mau merasakan,” ujar Sari, pengusaha di Gili Meno.
Meski begitu, Direktur Utama PT. GNE Syamsul Hadi bersikeras tidak akan membuka aliran air bersih ke Gili Trawangan dan Meno.
Dia mengacu pada surat keputusan DPMPTSP NTB Nomor: 503/03/001/PENCABUTAN-SIPA/DPMPTSP/2022 tanggal 1 Desember 2022. DPMPTSP mencabut izin pengambilan air tanah.
“Kami tetap tidak akan membuka selagi tidak ada keputusan hukum dari Pemprov NTB. Siapa yang menjamin kami secara hukum?” tegas Syamsul Hadi.
Editor : Maryani
Artikel Terkait