PT B juga menuding pekerjaan PT KAPU tidak sesuai spek, sehingga proyek tidak dilanjutkan dan masih banyak sisa pembayaran yang belum dilunasi.
Namun anehnya, pekerja di PT B diduga menggunakan material sisa milik PT KAPU untuk membangun sisa proyek tersebut. Itu membuat PT KAPU mengalami kerugian lebih kurang Rp250 juta.
PT. KAPU langsung melaporkan PT. B dengan pasal penggelapan. "Saya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dari material pasir, semen, kerikil dan besi yang hilang," kata Dirut PT KAPU Kevin Jhonatan Minggu (19/11/2022).
Kevin mengatakan, untuk memperkuat dugaan penggelapan tersebut, pihaknya telah menghadirkan tujuh saksi. Lima orang sudah diperiksa, dan tambahan dua saksi.
"Dua saksi terakhir yang saya hadirkan itu yang melihat langsung pekerja yang mengambil barang saya," kata Kevin.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, mengatakan saat ini polisi meminta keterangan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian sebelumnya. Ketika kasus tersebut telah terang benderang kata Sukadana, maka polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Dari informasi yang didapatkan, saksi membenarkan ada dugaan penggelapan material milik PT KAPU oleh oknum pekerja PT B. Menurut saksi, para pekerja tersebut diduga diperintahkan mengambil material PT KAPU oleh Pimpinan Proyek PT B berinisial DS melalui pengawas proyek.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait