LOMBOK UTARA,iNewsMataram.id - Polres Lombok Utara segera menggelar perkara dugaan penggelapan material oleh pihak managemen PT B di Dusun Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.Gelar perkara itu paling lambat dilaksanakan pekan depan.
Polisi sudah memeriksa dua orang saksi tambahan dan sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Hal itu ditegaskan Sofyan salah seorang penyidik di Polres Lombok Utara melalui keterangan pers yang diterima wartawan Minggu, (20/11/2022).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan pada 18 November 2021 lalu. Artinya, kasus itu sudah setahun berjalan hingga saat ini.
Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat PT KAPU berkontrak dengan PT. B pada 2020 lalu untuk proyek pembangunan hotel di Gili Meno. Pembangunannya sudah mencapai 90 persen.
PT B juga meminta PT KAPU mengerjakan proyek tambahan di luar dari proyek utama yang dikerjakan. Namun, pada Oktober 2021, PT B memutus kontrak dengan PT KAPU. Padahal, pekerjaan telah 90 persen dan beberapa pembayaran belum dilunasi.
PT B juga menuding pekerjaan PT KAPU tidak sesuai spek, sehingga proyek tidak dilanjutkan dan masih banyak sisa pembayaran yang belum dilunasi.
Namun anehnya, pekerja di PT B diduga menggunakan material sisa milik PT KAPU untuk membangun sisa proyek tersebut. Itu membuat PT KAPU mengalami kerugian lebih kurang Rp250 juta.
PT. KAPU langsung melaporkan PT. B dengan pasal penggelapan. "Saya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dari material pasir, semen, kerikil dan besi yang hilang," kata Dirut PT KAPU Kevin Jhonatan Minggu (19/11/2022).
Kevin mengatakan, untuk memperkuat dugaan penggelapan tersebut, pihaknya telah menghadirkan tujuh saksi. Lima orang sudah diperiksa, dan tambahan dua saksi.
"Dua saksi terakhir yang saya hadirkan itu yang melihat langsung pekerja yang mengambil barang saya," kata Kevin.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, mengatakan saat ini polisi meminta keterangan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian sebelumnya. Ketika kasus tersebut telah terang benderang kata Sukadana, maka polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Dari informasi yang didapatkan, saksi membenarkan ada dugaan penggelapan material milik PT KAPU oleh oknum pekerja PT B. Menurut saksi, para pekerja tersebut diduga diperintahkan mengambil material PT KAPU oleh Pimpinan Proyek PT B berinisial DS melalui pengawas proyek.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait