LOMBOK UTARA,iNewsMataram.id - Polres Lombok Utara segera menggelar perkara dugaan penggelapan material oleh pihak managemen PT B di Dusun Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.Gelar perkara itu paling lambat dilaksanakan pekan depan.
Polisi sudah memeriksa dua orang saksi tambahan dan sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Hal itu ditegaskan Sofyan salah seorang penyidik di Polres Lombok Utara melalui keterangan pers yang diterima wartawan Minggu, (20/11/2022).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan pada 18 November 2021 lalu. Artinya, kasus itu sudah setahun berjalan hingga saat ini.
Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat PT KAPU berkontrak dengan PT. B pada 2020 lalu untuk proyek pembangunan hotel di Gili Meno. Pembangunannya sudah mencapai 90 persen.
PT B juga meminta PT KAPU mengerjakan proyek tambahan di luar dari proyek utama yang dikerjakan. Namun, pada Oktober 2021, PT B memutus kontrak dengan PT KAPU. Padahal, pekerjaan telah 90 persen dan beberapa pembayaran belum dilunasi.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait