Menurutnya, rumusan pola-pola yang dijalankan (kontraktual-swakelola) tidak memberi satu garansi tidak munculnya persoalan hukum.
"Kami berpendapat bahwa perangkat SDM ataupun perangkat organisasi secara keseluruhan pada Dikbud NTB memang tidak di design untuk mengerjakan proyek (revitalisasi/pengadaan), mereka dibentuk untuk mendidik anak-anak kita dan menjalankan sistem pendidikan,"tegasnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil, dia mendorong agar lembaga DPRD secara resmi mengajukan hak interpelasi tersebut dan kemudian mendorong agar pengelolaan DAK Fisik untuk revitalisasi kedepannya sebaiknya melalui PUPR/Cipta Karya.
OPD ini yang menurutnya paling siap menjalankan segala bentuk-pola pembangunan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Editor : Edy Gustan