"Investor dipermudah. Perijinan diurus oleh perusahaan negara penananda tangan kontrak bagi hasil "B to B" dengan Investor. Bahkan, investor tidak boleh dibebani pajak sebelum berproduksi. Karena 100% modal dan resiko di tangan Investor," ujar Kurtubi kepada wartawan Jum'at (9/2/2024).
Sebagai negara terbesar ke empat di dunia, Indonesia yang kaya sumberdaya alam yang beragam dinilai mustahil menjadi negara industri maju berpendapatan tinggi pada 2045.
Terlebih pertumbuhan ekonominya hanya berkutat pada level 5 persen. Tokoh asal Kediri, Lombok Barat itu mengatakan dalam sejarah perekonomian Indonesia, pertumbuhan ekonomi tertinggi pernah tumbuh di level 9,8% pada 1980.
Itu terjadi ketika sektor migas nasional masih dikelola sesuai dengan konstitusi Pasal 33. Pengelolaan sektor migas nasional didasarkan atas UU No.44/ Prp/1960.dan UU No.8/1971.
Editor : Edy Gustan