get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News Petugas Imigrasi Mataram Gerebek Vila di Senggigi Tempat Penjualan Mutiara Asal Cina

Jadi Kontraktor di Selong Balanak, Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Prancis

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:46 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Prancis berinisial GG yang melanggar aturan Imigrasi Kamis (10/8/2023) Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

"Selanjutnya akan di deportasi ke Paris Prancis. "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya. Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," ujar Pungki.

GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut