Mataram, (MPI)- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial GG (34) lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA).
Dia diketahui bekerja di wilayah Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sebagai kontraktor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GG diamankan petugas saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023.
Berdasarkan laporan Pospol wilayah Serangan, Selong Belanak. Petugas mencari informasi dari warga setempat dan berhasil mengamankannya di dekat Villa di Desa Serangan, Selong Belanak.
"GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun bekerja di Desa Serangan, Selong Belanak sebagai kontraktor," ujar Pungki di Mataram Kamis (10/8/2023).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.
GG di deportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
"Selanjutnya akan di deportasi ke Paris Prancis. "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya. Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," ujar Pungki.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Editor : Edy Gustan