Jadi Kontraktor di Selong Balanak, Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Prancis
Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:46 WIB
"GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun bekerja di Desa Serangan, Selong Belanak sebagai kontraktor," ujar Pungki di Mataram Kamis (10/8/2023).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.
Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.
GG di deportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali.
Editor : Edy Gustan