get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News Petugas Imigrasi Mataram Gerebek Vila di Senggigi Tempat Penjualan Mutiara Asal Cina

Jadi Kontraktor di Selong Balanak, Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Prancis

Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:46 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Prancis berinisial GG yang melanggar aturan Imigrasi Kamis (10/8/2023) Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

"GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun bekerja di Desa Serangan, Selong Belanak sebagai kontraktor," ujar Pungki di Mataram Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.

GG di deportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut