get app
inews
Aa Read Next : Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Dr Kurtubi: Saatnya Indonesia Gunakan PLTN Melalui Program Hilirisasi (1)

Senin, 24 Juli 2023 | 09:39 WIB
header img
Dr H Kurtubi. Foto: Istimewa

Kurtubi menegaskan, perusahaan negara dapat mengundang dan mempermudah investor dari mana pun untuk berinvestasi di Indonesia.

Tentu menggunakan sistem kontrak bagi hasil "B to B". Bukan dengan sistem konsesi (izin usaha pertambangan) ataupun dengan kontrak karya yang merupakan sistem jaman kolonial berdasarkan Indische Mijnwet (UU Pertambangan) Tahun 1890 yang pasti tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 45.

Dia menambahkan, tata kelola SDA yang didasarkan atas Pasal 33 UUD 45 justru dapat memecahkan masalah pendanaan yang selama ini menghambat hilirisasi. (Bersambung)

Editor : Maryani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut