Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai Nasdem ini setuju dengan sikap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menolak cawe-cawe IMF dalam ekspor bijih nikel mentah dan mineral lainnya.
Menurut dia, cawe-cawe IMF yang meminta Indonesia mencabut larangan ekspor bijih nikel mentah dapat membuyarkan program hilirisasi Indonesia.
Putra Sasak, Lombok, ini menyarankan agar pengelolaan SDA mineral harus sesuai Pasal 33 UUD 45. Artinya, semua SDA yang ada di perut bumi Indonesia harus dikuasai negara.
Hal itu untuk mewujudkan terbentuknya industri terintegrasi hulu-hilir berbasis SDA mineral sebagai syarat hilirisasi.
"Mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan UU No 44/Prp/1960 mengharuskan negara membentuk perusahaan negara untuk mengelolanya dengan UU dan diberi wewenang kuasa pertambangan untuk dikelola bagi kemakmuran rakyat," paparnya.
Editor : Maryani