Plt Ketua Dewan Pers Bertemu Pemimpin Redaksi di Mataram Terkait RUU KUHP
Minggu, 04 Desember 2022 | 23:02 WIB
Tidak hanya mengancam kebebasan pers, pasal-pasal tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan umum. Dia menyontohkan bagaimana pasal 218, 219, dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atas harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Begitu juga dengan pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
Agung mendorong seluruh insan pers untuk tetap kritis terhadap produk hukum RUU KUHP. "Kita bukan baper dan tidak minta eksklusif. Setidaknya ada formulasi yang tidak mengancam kebebasan pers," tegasnya.
Editor : Edy Gustan