get app
inews
Aa Text
Read Next : Ihsan Hamid : Sumiatun - Ibnu Salim Berpeluang Memenangkan Pilbup Lobar

Plt Ketua Dewan Pers Bertemu Pemimpin Redaksi di Mataram Terkait RUU KUHP

Minggu, 04 Desember 2022 | 23:02 WIB
header img
Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya saat memaparkan perkembangan RUU KUHP menyangkut kebebasan pers kepada pemimpin redaksi di Bonum Cafe Mataram Foto:iNewsMataram.id/Edy Gustan

Tidak hanya mengancam kebebasan pers, pasal-pasal tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan umum. Dia menyontohkan bagaimana pasal 218, 219, dan 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atas harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Begitu juga dengan pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

Agung mendorong seluruh insan pers untuk tetap kritis terhadap produk hukum RUU KUHP. "Kita bukan baper dan tidak minta eksklusif. Setidaknya ada formulasi yang tidak mengancam kebebasan pers," tegasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut