Logo Network
Network

Plt Ketua Dewan Pers Bertemu Pemimpin Redaksi di Mataram Terkait RUU KUHP

Edy Gustan
.
Minggu, 04 Desember 2022 | 23:02 WIB
Plt Ketua Dewan Pers Bertemu Pemimpin Redaksi di Mataram Terkait RUU KUHP
Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya saat memaparkan perkembangan RUU KUHP menyangkut kebebasan pers kepada pemimpin redaksi di Bonum Cafe Mataram Foto:iNewsMataram.id/Edy Gustan

Agung menegaskan, pada dasarnya Dewan Pers menghormati dan mengapresiasi hasil pembahasan RUU KUHP tersebut. "Namun perlu formulasi terhadap pasal yang memungkinkan pers terjerat pidana. Seperti pasal 188 tersebut," ujar Agung.

Tidak hanya itu, terdapat sembilan cluster dalam RUU KUHP itu yang memungkinkan pers terjerat pidana. Padahal, kata Agung pasal-pasal tersebut bersinggungan dengan urusan pers yang sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Pihaknya juga menyayangkan jika selama ini insan pers baik Dewan Pers maupun organisasi wartawan tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU KUHP itu. Terkait itu, Dewan Pers sudah berjuang agar kemerdekaan pers tidak terancam.

"Kalian mau nanti pas foto wakil rakyat yang sedang tidur saat sidang kemudian orangnya nggak terima dan digugat akhirnya masuk buk," paparnya.

Follow Berita iNews Mataram di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini