Plt Ketua Dewan Pers Bertemu Pemimpin Redaksi di Mataram Terkait RUU KUHP
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/12/04/3335e_plt-ketua-dewan-pers-ruu-kuhp.jpg)
Agung menegaskan, pada dasarnya Dewan Pers menghormati dan mengapresiasi hasil pembahasan RUU KUHP tersebut. "Namun perlu formulasi terhadap pasal yang memungkinkan pers terjerat pidana. Seperti pasal 188 tersebut," ujar Agung.
Tidak hanya itu, terdapat sembilan cluster dalam RUU KUHP itu yang memungkinkan pers terjerat pidana. Padahal, kata Agung pasal-pasal tersebut bersinggungan dengan urusan pers yang sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Pihaknya juga menyayangkan jika selama ini insan pers baik Dewan Pers maupun organisasi wartawan tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU KUHP itu. Terkait itu, Dewan Pers sudah berjuang agar kemerdekaan pers tidak terancam.
"Kalian mau nanti pas foto wakil rakyat yang sedang tidur saat sidang kemudian orangnya nggak terima dan digugat akhirnya masuk buk," paparnya.
Editor : Edy Gustan