MATARAM,iNewsMataram.id-Prlaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP kepada sejumlah pemimpin redaksi dan organisasi pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Agung menyampaikan tentang 19 pasal tentang pers pada RUU KUHP yang perlu diformulasikan. Puluhan insan pers di Mataram terdiri atas pemimpin redaksi, ketua organisasi wartawan dan pewarta berkumpul untuk mendengarkan perkembangan RUU KUHP menyangkut kebebasan pers.
Menurut Agung, Dewan Pers sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait RUU KUHP itu. "Kami sudah menyurati Bapak Presiden RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP tersebut terutama menyangkut kebebasan pers," ujar Agung di Mataram Minggu (4/12/2022).
Menurutnya, terdapat 19 pasal dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers. Salah satunya pada pasal 188 yang mengatur tentang tundak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme.
Editor : Edy Gustan