Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antar Obat Kuat untuk Ustaz, Ustazah di Lombok Timur Dirudapaksa
Advertisement . Scroll to see content

Birahi Tukang Ojek Perkosa Bocah SD yang Sedang Tidur, Panik saat Kepergok Kakak Korban

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:22 WIB
  • author Donald Karow
Birahi Tukang Ojek Perkosa Bocah SD yang Sedang Tidur, Panik saat Kepergok Kakak Korban
Tukang ojek perkosa bocah SD yang sedang tidur. Foto: Ilustrasi

Panik dipergoki kakak korban, pelaku pun lari ketakutan dan kabur. Kakak korban kemudian melaporkan aksi bejat tukang ojek itu ke polisi.  Laporan masuk dengan Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.

Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penangkapan ini dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di maluku.inews.id dengan judul " Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara "
 

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut