AMBON, iNewsMataram.id - Seorang tukang ojek berinisial ABH (31) nekat memperkosa bocah SD berusia 9 tahun yang sedang tertidur di kamarnya, Pelaku pun panik saat dipergoki kakak korban,
Kejadian ini terjadi di desa Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarnya pulang sekolah. Kebetulan rumah korban dan pelaku ini tetanggaan.
"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujar AKP Mido Manik, Rabu (19/10/2022).
Pelaku saat itu menjemput korban bersama kakaknya dari sekolah untuk diantar pulang ke rumah. Korban yang berusia 9 tahun itu langsung tidur di kamarnya sesuai pulang sekolah.
Melihat korban sedang tertidur pulas, muncul birahi pelaku untuk mencabuli korban. Pelaku lantas memberi uang kepada kakak korban dan menyuruhnya pergi membeli rokok.
Saat itulah pelaku merangsek masuk kamar korban.
Kemudian, tukang ojek itu melucuti celana korban dan coba memerkosanya. Namun aksinya terhenti lantaran dipergoki oleh kakak korban yang kembali ke rumah usai beli rokok permintaan pelaku.
Panik dipergoki kakak korban, pelaku pun lari ketakutan dan kabur. Kakak korban kemudian melaporkan aksi bejat tukang ojek itu ke polisi. Laporan masuk dengan Nomor : LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.
Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penangkapan ini dipimpin Kanit PPA Polresta Ambon Aipda O Jambormias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di maluku.inews.id dengan judul " Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara "
Editor : Hikmatul Uyun