Logo Network
Network

Petugas Imigrasi Kelas II Sumbawa Periksa WN Malaysia Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal

Edy Gustan
.
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:23 WIB
Petugas Imigrasi Kelas II Sumbawa Periksa WN Malaysia Diduga Masuk Indonesia Secara Ilegal
Siti Nor Umiroh Warga Negara Malaysia yang diduga masuk Indonesia secara ilegal. Foto : Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa/istimewa

SUMBAWA,Mataram.iNews.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menemukan seorang Warga Negara Malaysia yang tinggal di Sumbawa NTB secara ilegal. Siti Nor Umiroh Binti Jamaludin ditemukan bersama anaknya di Lape-Terata RT.01/RW.04, Dusun Ai Mual, Desa Labu Kuris, Kecamatan Lape, Sumbawa.

Dia tinggal bersama anak perempuan dan suaminya yang merupakan warga Lombok, NTB. Petugas Imigrasi Sumbawa menerima informasi tentang keberadaan Siti Nor Umiroh dan langsung menelusurinya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Pungki Handoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui WN Malaysia itu tinggal di Sumbawa sejak 2019.

Dia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. “Pertama kali ke Indonesia pada 2019 dari Malaysia bersama suami dan anak dengan menumpang kapal laut tanpa menggunakan jalur resmi, tanpa ijin tinggal, dan tanpa dokumen perjalanan,” ujar Pungki kepada wartawan Rabu (3/8/2022).

Siti Nor merupakan anak ke empat dari enam bersaudara. Kedua orang tuanya merupakan WN Malaysia. Dia pernah menempuh pendidikan setara sekolah menengah di Malaysia. Suaminya bernama Nurdin dan menikah pada 2014.

Siti Nor memiliki anak perempuan berusia 6 tahun berinisial NFM binti Abdul Rohman. NFM lahir di Selangor, Malaysia 25 Desember 2017 dengan nomor IC 171225-10-1926 dan Nomor Daftar Kelahiran DR11622. “Nama suaminya berbeda dengan nama yang tertera di IC anak karena ayah kandung Siti Nor tidak menyetujui pernikahannya dengan Nurdin. Maka itu dia sehingga menggunakan nama adik ke-5 untuk diterakan di IC anak tersebut,” ujarnya.

Siti Nor sehari-harinya membantu suami sebagai buruh tani di sawah milik orang lain. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya, diduga kuat Siti Nor Umirah Binti Jamaludin adalah Warga Negara Malaysia yang masuk Indonesia secara Ilegal.

Imigrasi Sumbawa Besar telah melakukan perekaman biometrik wajah dan sidik jari. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta perihal konfirmasi kewarganegaraan Siti Nor Umirah Binti Jamaludin. “Surat konfirmasi telah dikirimkan baik dokumen fisik maupun media elektronik PDF melalui aplikasi whatsapp dan menunggu surat balasan dari kedutaan,” tegas Pungki.

Editor : Edy Gustan

Follow Berita iNews Mataram di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.