Mataram.iNews.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi Warga Negara Rusia berinisal KK (27). Dia dideportasi pada Selasa (9/8) dini hari setelah sebelumnya mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli 2022 silam.
Dikawal petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada Senin, 8 Agustus 2022 pukul 14.30 menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk mendeportasinya.
Hingga pada Selasa dini hari, KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia. Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum. “KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi”, ujarnya Selasa (9/8).
Made Surya menekankan, imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. “Kita menganut selective policy, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia, sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita” tegasnya.
Made Surya berkomitmen mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum. Pemeriksaan KK dilakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
Editor : Edy Gustan