Di tengah kondisi itu, Uci akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Nurhayati ibunya. Mereka sepakat menempuh jalur hukum. Dihantar ibunya, Uci melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kediri, Lombok Barat. Namun, menurutnya polisi tidak menggubris laporannya. Salah satu alasannya karena tidak cukup bukti.
Lagi pula, transaksi yang dilakukannya itu dilandasi suka sama suka sehingga dianggap tidak ada yang dirugikan. Tidak puas dengan pelayanan Polsek Kediri, Senin (22/8) Uci bersama ibunya melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Barat.
Di sana dia diarahkan ke unit tindak pidana umum. Petugas kepolisian menerima mereka dengan baik. "Kalau di Polres kemarin saya justru diterima dengan baik dan diminta menceritakan kasus yang saya alami," kata Uci.
Hanya saja, saat itu polisi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, dia diminta membuat surat pengaduan yang ditujukan ke Kapolres Lombok Barat. Kini, Uci tengah membuat surat pengaduan untuk disampaikan kepada Kapolres Lombok Barat.
Editor : Edy Gustan